Investasi di Denpasar Diawasi Ketat, Investor Rp 5 Miliar Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

Share:

Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma, Kota Denpasar. (Foto: Istimewa)
Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma, Kota Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.IDPemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kini lebih tegas dalam mengawasi perkembanganinvestasi di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Denpasar mewajibkan para pelaku usaha atau investor yang menanamkanmodal minimal Rp 5 miliar untuk melaporkan perkembanganusaha mereka setiap tiga bulan sekali.

Laporan yang disebut Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2025 ini wajib disampaikan melalui sistemperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, One Single Submission (OSS), mulai dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2025.

BACA JUGA :  Delapan Pelukis Muda Bali Unjuk Gigi di Kafe HTL PSR

Sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui BadanKoordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwasetiap investasi di atas Rp 5 miliar diwajibkan menyampaikanLKPM setiap triwulan,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, pada Senin (17/3/2025).

Benny menjelaskan, pelaporan LKPM ini bukan sekadarformalitas, tetapi merupakan upaya penting untuk memastikanperkembangan usaha para investor. Dengan mengetahuiperkembangan usaha secara berkala, Pemkot Denpasar dapatmemastikan iklim investasi di kota tersebut berjalan dengan baikdan dunia usaha terus bertumbuh.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari 2025

Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasidan mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik,” katanya.

Untuk memudahkan para investor dalam melaporkan LKPM, DPMPTSP Kota Denpasar telah menyiapkan tenaga pelayanankhusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar. Para investor yang mengalami kesulitan dalampelaporan dapat langsung datang ke MPP untuk mendapatkanbantuan.

Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalamikesulitan, dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Semoga iklim investasi di Denpasar terus tumbuh danberkembang positif,” ungkap Benny.

BACA JUGA :  Naik Motor Tanpa Helm, Remaja Gianyar Ditertibkan, Diberi Pemahaman

Dengan adanya kewajiban pelaporan LKPM ini, PemkotDenpasar berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebihtransparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat menariklebih banyak investor berkualitas ke Denpasar dan mendorongpertumbuhan ekonomi kota tersebut. (WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Bali mengalami fenomena aneh dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Duka mendalam menyelimuti keluarga dan rekan-rekan Aipda AES, anggota Polda Bali yang ditemukan tewas di...

BADUNG, BALINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik dari...

Breaking News

Berita Terbaru
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS