Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Share:

Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)
Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Provinsi Bali akan kembali “sunyi” dalam perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk menghentikan sementara layanan data seluler, Internet Protocol Television (IPTV), serta siaran televisi dan radio di Bali.

Kebijakan ini diterapkan guna menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29-30 Maret 2025.

“Imbauan ini bertujuan untuk mendukung seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali dalam menciptakan suasana khidmat selama Nyepi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA :  Planet Mars Akan Hiasi Langit Malam Pada 16 Januari 2025

Penghentian layanan akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Namun, Kominfo memastikan bahwa layanan data seluler untuk obyek vital dan kepentingan umum tetap beroperasi.

Daftar obyek vital yang dikecualikan dari penghentian layanan tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran, mencakup rumah sakit, kantor polisi, pemadam kebakaran, bandara, dan pelabuhan di seluruh Bali. Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, penyelenggara telekomunikasi seluler diwajibkan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS Blast pada 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Kakek Ditemukan Tewas Dengan Wajah Penuh Luka di Lahan Kosong Denpasar

Narasi SMS Blast yang telah disepakati berbunyi: “Untuk mendukung Hari Suci Nyepi, layanan Data Seluler dan IPTV di Bali dibatasi pada 29 Maret pukul 06.00 WITA hingga 30 Maret pukul 06.00 WITA. Layanan untuk obyek vital tetap beroperasi.”

Selain penghentian layanan, Kominfo juga mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, dan konten negatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesucian Hari Nyepi dari gangguan informasi yang merugikan.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Banjar Sema Payangan Tolak Keberadaan Tower, Ini Tuntutan Warga

“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali serta Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi umat Hindu dalam menjalankan ibadah Nyepi dengan tenang dan khusyuk,” tutup Meutya Viada Hafid.

(WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS