Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Share:

Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)
Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Provinsi Bali akan kembali “sunyi” dalam perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk menghentikan sementara layanan data seluler, Internet Protocol Television (IPTV), serta siaran televisi dan radio di Bali.

Kebijakan ini diterapkan guna menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29-30 Maret 2025.

“Imbauan ini bertujuan untuk mendukung seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali dalam menciptakan suasana khidmat selama Nyepi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA :  Pria yang Viral Gegara Ngopi Santai di Tengah Jalan Saat Nyepi Berujung Minta Maaf

Penghentian layanan akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Namun, Kominfo memastikan bahwa layanan data seluler untuk obyek vital dan kepentingan umum tetap beroperasi.

Daftar obyek vital yang dikecualikan dari penghentian layanan tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran, mencakup rumah sakit, kantor polisi, pemadam kebakaran, bandara, dan pelabuhan di seluruh Bali. Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, penyelenggara telekomunikasi seluler diwajibkan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS Blast pada 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Bali Dipredikisi Masuki Musim Hujan Bulan Oktober - November 2025

Narasi SMS Blast yang telah disepakati berbunyi: “Untuk mendukung Hari Suci Nyepi, layanan Data Seluler dan IPTV di Bali dibatasi pada 29 Maret pukul 06.00 WITA hingga 30 Maret pukul 06.00 WITA. Layanan untuk obyek vital tetap beroperasi.”

Selain penghentian layanan, Kominfo juga mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, dan konten negatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesucian Hari Nyepi dari gangguan informasi yang merugikan.

BACA JUGA :  Presiden Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi "8+4+5", Begini Riniciannya

“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali serta Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi umat Hindu dalam menjalankan ibadah Nyepi dengan tenang dan khusyuk,” tutup Meutya Viada Hafid.

(WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Cuaca panas dalam beberapa hari terakhir dirasakan di berbagai wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali merespons viralnya isu bangunan di kawasan Taman Wisata...
BANGLI, BALINEWS.ID - Suasana serius mewarnai pertemuan antara BKSDA Bali dan para tokoh Desa Adat serta Desa Dinas...

Breaking News