DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali kembali menegaskan upayanya dalam memberantas penyelundupan satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial WW yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 13 ekor penyu dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, ke Bali.
WW diamankan di sebuah rumah di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat (21/3/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan menemukan belasan penyu-penyu di lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 13 ekor penyu, 11 di antaranya masih hidup dan dua ekor dalam keadaan mati,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada Senin (24/3/2025).
Saat diinterogasi, WW mengaku membeli penyu-penyu itu di Lombok Timur, NTB, lalu menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Modusnya, ia menitipkan satwa tersebut di bak truk yang menuju Pulau Dewata. Sesampainya di Bali, penyu-penyu itu diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Timur, sebelum dibawa ke rumahnya di Banjar Pikah.
“Menurut pengakuannya, penyu-penyu tersebut hendak dijual ke sejumlah warung makan sebagai bahan konsumsi dengan harga tinggi,” tambahnya.
Polisi menetapkan WW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
“Penyu yang masih hidup telah kami titipkan di salah satu kelompok pelestari penyu bernama Turtle Conservation and Education Center (TCEC) di kawasan Serangan, Denpasar untuk dirawat sebelum dilepas lliarkan. Sementara dua ekor yang mati telah dikuburkan,” tutur Kepala BKSDA Bali, Ranta Hendratmoko.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi,” ujar Ranta. (*)