Pengedar Tembakau Gorila Dicokok di Denpasar, Sang Bandar Masih Tak Tersentuh

Share:

Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.
Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID  Perjalanan hidup Gilang Multi Prayoga (33), warga Tasikmalaya, berubah drastis saat merantau ke Bali. Alih-alih mencari penghidupan yang layak, ia justru berkecipung dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Nasib apes menimpanya ketika ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/4) siang, di depan rumah nomor 19, Jalan Jaya Giri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur.

Saat diamankan, Gilang tengah membawa tas selempang biru yang ternyata berisi 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis dengan berat total 34,64 gram netto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan otomotif itu tak berkutik di hadapan petugas.

BACA JUGA :  A Bespoke Honeymoon Retreat at Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali

“Yang bersangkutan menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat dalam pengedaran tembakau sintetis,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/4).

Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram itu demi mencukupi kebutuhan hidup selama merantau di Pulau Dewata. Ia mengedarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang ia kenal hanya lewat pesan singkat dengan nama samaran “Edgex”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dia mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang ditempel di titik yang ditentukan. Jika sehari bisa tiga kali atau lebih, tentu penghasilannya juga bertambah,” ujar Sukadi.

BACA JUGA :  Polres Badung Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Setiap paket yang disebarkan sudah dibungkus rapi menggunakan plastik putih dan kuning, kemudian dikemas dalam kresek hitam-putih. Gilang berdalih tak mengenal lebih jauh sosok Edgex karena mereka tidak pernah bertemu langsung.

Meski tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan Gilang tetap dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS