Dokter PPDS Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Share:

PAP Dihadirkan saat konferensi pers.
PAP Dihadirkan saat konferensi pers.

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisial PAP (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial FH (21), saat itu tengah mendampingi keluarganya yang dirawat di IGD RSHS. PAP kemudian meminta korban untuk melakukan pengambilan darah dan membawanya ke Gedung MCHC lantai 7.

BACA JUGA :  Pemuda Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Rudapaksa Adik Ipar di Denpasar

Setibanya di lokasi, PAP meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak sekitar 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, cairan bening disuntikkan ke dalam infus. Tak lama berselang, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia merasakan nyeri pada area sensitif saat buang air kecil. Dugaan adanya kekerasan seksual pun mencuat, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Masalah Asmara, Warga Sumba Ricuh di Ungasan, Pelaku Hendak Nikahi Istri Korban

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA :  Sidak Pangkalan Gas Melon di Gianyar, 1 Ijin Dicabut Akibat Melanggar

Akibat perbuatannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut izin praktik PAP dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Sejumlah anggota keluarga korban pembunuhan, Komang Alam Sutawan (37), mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6/2025)....

GIANYAR, BALINEWS.ID – Praktik pemanfaatan areal pura untuk aktivitas berjualan kembali menjadi sorotan tajam di Bali. Kali ini,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kobaran api yang melalap habis sebuah gudang produksi mebel di Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati,...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan pelaku UMKM lokal. Bupati I Made Kembang Hartawan...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS