DPRD Gianyar Soroti Nasib Seniman di Tengah Era Digital, Bahas Raperda Pelestarian Seni Budaya

Share:

Para guru besar ikut rembug bersama DPRD Gianyar membahas regulasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya.
Para guru besar ikut rembug bersama DPRD Gianyar membahas regulasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Di tengah gempuran teknologi dan digitalisasi, DPRD Kabupaten Gianyar membahas langkah strategis untuk menjaga eksistensi seni dan budaya lokal. Pada Selasa (15/4), DPRD Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya yang dihadiri sejumlah tokoh ternama di bidang seni dan kebudayaan Bali.

Sejumlah nama besar seperti Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, dan I Made Sidia turut hadir bersama para pelaku seni lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata pentingnya Raperda ini dalam menjaga warisan budaya Bali di tengah perubahan zaman.

BACA JUGA :  Berawal dari Cekcok Pasangan Mantan Kekasih, Pelaku Ikut Emosi, Tusuk Korban Pakai Belati

Ketua Panitia Khusus, Alit Rama Sutarya, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi seniman, mulai dari panggung pertunjukan hingga kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang melindungi, membina, dan memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku seni. Ini bukan sekadar pelestarian budaya, tetapi juga tentang keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.

Isu kesejahteraan seniman menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian. Tak sedikit seniman yang telah mengabdikan hidupnya pada seni, namun belum merasakan jaminan ekonomi yang layak, bahkan kesulitan mengakses layanan kesehatan di usia lanjut.

BACA JUGA :  DPRD Gianyar Serahkan Rekomendasi Kisruh LPD Bedulu ke PJ Bupati

Tak kalah penting, standar upah bagi seniman yang tampil di berbagai objek wisata pun turut disoroti. Banyak pihak berharap agar Raperda ini dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam pemberian honorarium, sehingga seniman tidak terus-menerus hidup dalam ketidakpastian.

Raperda Pelestarian Seni dan Budaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga jati diri daerah, sekaligus memperkuat posisi seniman sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan ekonomi di Bali. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda ruang sauna di lantai tiga Coco Lifestyle Residence yang terletak di Banjar...

BALINEWS.ID – Bunga Citra Lestari (BCL) kembali mencuri perhatian lewat lagu terbarunya berjudul Selalu Ada di Nadimu, yang...

DENPASAR, Balinews.id – Gubernur Bali I Wayan Koster menyarankan agar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk segera belajar...

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reskrim Polres Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS