BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial KA, asal Kecamatan Buleleng, Bali, diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang dimediasi melalui aplikasi MiChat. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng.
Peristiwa itu terungkap pada Rabu dini hari, 2 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, saat warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, mencurigai keberadaan dua orang tak dikenal di sebuah rumah kos. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, dua orang yang diamankan saat itu mengaku berinisial GA dan A. Keduanya diduga berperan sebagai pengantar korban untuk bertemu dengan seorang pria yang telah melakukan pemesanan melalui MiChat.
“Korban dijemput dan diantar sesuai kesepakatan di aplikasi. Setelah melakukan hubungan badan dengan pria tersebut, korban menerima bayaran sebesar Rp250 ribu,” jelas AKP Gede Darma, Jumat (23/5/2025).
Meski peristiwa terjadi pada awal April, laporan dari pihak keluarga baru diterima polisi pada Mei 2025. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak keluarga KA mengaku terpukul mengetahui putrinya terlibat dalam praktik prostitusi online. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku yang diduga telah mengeksploitasi korban.
“Teknis kasusnya masih terus kami dalami, termasuk apakah korban menawarkan diri sendiri atau dijebak melalui perantara,” tambah AKP Gede Darma.
Hingga kini, penyidik terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)