Trump Larang Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard

Share:

(sumber foto: Unsplash/xiangkun zhu)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui media sosial X pada Kamis (22/5/25).

Noem menyampaikan bahwa pemerintahan Trump menilai Harvard tidak bertanggung jawab atas berbagai isu yang terjadi di kampus, seperti dorongan terhadap kekerasan, sikap antisemitisme, serta dugaan kerja sama dengan Partai Komunis China.

Menurut Noem, menerima mahasiswa asing bukanlah hak mutlak, melainkan hak istimewa. Ia menegaskan bahwa Harvard telah diberi banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, namun memilih untuk tidak melakukannya.

BACA JUGA :  Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32 Persen

Pemerintah juga telah mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa di Harvard. Program ini berada di bawah pengawasan lembaga Investigasi Keamanan Dalam Negeri, yang dikelola oleh kementerian yang dipimpin Noem.

Pencabutan ini berdampak besar: Harvard tidak bisa lagi menerima mahasiswa asing baru, dan mahasiswa internasional yang saat ini sedang belajar di sana harus pindah ke universitas lain agar bisa mempertahankan izin tinggal mereka di AS.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Harvard menyebut tindakan pemerintah sebagai bentuk pembalasan yang melanggar hukum. Mereka menegaskan tetap berkomitmen melindungi mahasiswa, termasuk yang berasal dari lebih dari 140 negara, karena keberadaan mereka memperkaya kehidupan kampus dan kontribusi terhadap negara.

BACA JUGA :  Trump Cabut Ratusan Visa Mahasiswa Asing, Ini Alasannya

Langkah ini merupakan bagian dari ketegangan yang terus meningkat antara Harvard dan pemerintahan Trump. Pemerintah sebelumnya juga telah memangkas dana federal dan hibah sebesar lebih dari 2,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 42 triliun), terakhir dilakukan pada hari Senin lalu. Saat ini, Harvard sedang mengajukan gugatan hukum, menuding pemerintah telah melanggar Konstitusi AS. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News