NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah berencana kembali menerapkan potongan tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun, tepatnya 5 Juni 2025. Diskon ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi baru yang akan diumumkan secara resmi.
Namun, untuk mendapatkan potongan tersebut, pemerintah menetapkan aturan baru. Jika sebelumnya diskon bisa dinikmati oleh pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, kini batasnya diturunkan menjadi maksimal 1.300 VA.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga, Jumat (23/5) dikutip dari CNBC.
Secara keseluruhan, ada enam insentif ekonomi yang akan dirilis pemerintah pada awal Juni nanti. Selain diskon tarif listrik, insentif lainnya mencakup subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, bantuan pangan untuk bulan Juni dan Juli 2025, serta subsidi upah seperti yang diberikan saat masa pandemi.
Pemerintah juga akan memberikan potongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) untuk tiket pesawat, dan potongan tarif tol.
Airlangga menegaskan bahwa rangkaian insentif ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2025. (*)