GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah taman pribadi yang dibangun di atas trotoar di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar menjadi sasaran penertiban Satpol PP.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar I Made Watha menjelaskan petugas telah mendatangi lokasi trotoar yang beralih fungsi menjadi taman.
“Petugas Satpol PP bersama ketua DPRD Gianyar dan aparat desa sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi,” terang Made Watha pada Selasa (27/5/2025).
Watha menambahkan, pemilik rumah melalui perwakilannya, Made Alit Ardika, telah membuat surat pernyataan kesanggupan membongkar taman tersebut secepatnya.
“Jika mengingkari surat peringatan, mereka siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Watha.
Penertiban ini didasari pelanggaran Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang perubahan fungsi trotoar atau jalur pejalan kaki.
“Pembinaan ini dilakukan agar masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan sesuai fungsinya. Taman di atas got ini harus segera dibongkar,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, pemanfaatan fasum tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran serius. “Petugas Satpol PP akan terus memantau proses pembongkaran taman di Banjar Tegehe, Batubulan, Sukawati, agar trotoar dapat berfungsi kembali,” imbuh Made Watha. (bip)