DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan langkah tegas terkait penanganan sampah di Bali. Sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan segera dihentikan dan digantikan dengan teknologi Waste to Energy (WtE), yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kebijakan ini diungkap langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Suwung pada Selasa (27/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, Hanif didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Menurut Hanif, pembangunan fasilitas WtE di Denpasar merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong daerah-daerah dengan volume sampah tinggi untuk segera beralih ke sistem pengolahan modern. Denpasar menjadi salah satu kota yang diprioritaskan. Pembangunan fisik WtE ditarget dimulai pada awal 2026 dan akan dikawal langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Menurut Hanif, setelah pembangkit rampung, listrik hasil olahan sampah akan langsung disambungkan ke PLN. Nantinya, Bali akan mendapatkan subsidi pembelian tenaga listrik sebagai kompensasi.
“Program ini akan dimulai pada awal 2026 dan dikawal langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum. Kami pastikan sistem WtE di Denpasar dapat memproses minimal 1.000 ton sampah per hari, angka optimal untuk menghasilkan listrik dari sampah,” jelas Hanif.
Ia menambahkan, proses perizinan dan regulasi ditargetkan rampung pada akhir 2025. “Mulai Juli kami akan menyusun seluruh regulasi yang dibutuhkan. Kepada Gubernur dan Wali Kota, kami minta untuk menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar proyek berjalan optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, menegaskan bahwa Pemkot Denpasar siap mendukung penuh program nasional ini. Ia menyebutkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk menciptakan solusi jangka panjang atas persoalan sampah.
“Kami sudah mulai mengoptimalkan pengolahan berbasis sumber. Saat ini ada 24 TPS 3R, lebih dari 1.000 Teba Modern, 342 Bank Sampah, dan 1 Pusat Daur Ulang yang sudah beroperasi. Semua ini mengurangi beban sampah ke TPA Suwung,” ungkapnya.
Terkait nasib TPA Suwung, Hanif menyebut bahwa keputusan penutupannya akan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Namun, ia menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah tidak akan mengizinkan praktik open dumping di sana.
“Wewenang saya adalah menghentikan praktik pembuangan terbuka. Penutupan keseluruhan akan menjadi ranah Menteri PU bersama Gubernur,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Denpasar bersiap memasuki era baru pengelolaan sampah, dari sekadar membuang ke TPA, menjadi pembangkit energi yang berkelanjutan. Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengatasi krisis sampah, tapi juga memperkuat ketahanan energi daerah. (*)