DENPASAR, BALINEWS.ID – Belum genap sebulan bekerja, seorang remaja pegawai warung makan di Denpasar harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang milik majikannya untuk bermain judi online. Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM (19), yang merupakan karyawan baru di warung makan tersebut.
“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah adanya laporan korban terkait pencurian uang tunai di warungnya,” jelas AKP Sukadi, Senin (9/6).
Korban mengaku kehilangan satu tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta serta uang hasil penjualan warung senilai Rp500 ribu yang disimpan di dalam laci, dengan total kerugian mencapai Rp5,5 juta.
Dijelaskan AKP Sukadi, pelaku mulai bekerja di warung milik korban sejak 26 Mei 2025 setelah melamar melalui Facebook dengan nama akun “Fajar Fa (Majalengka)”. Ia juga tinggal di salah satu kamar belakang warung.
Aksi pencurian terjadi saat korban tengah menjaga warung bersama pelaku. Sekitar pukul 12.50 Wita, korban sempat meninggalkan warung untuk ke kamar kecil. Saat kembali, ia mendapati pelaku sudah tidak ada.
“Saat keluar, pelapor melihat warung hanya didatangi seorang pembeli dan seorang pengemudi ojek online yang ternyata dipesan atas nama pelaku,” terang Sukadi.
Setelah memeriksa CCTV, korban mendapati pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai. Ketika dihubungi, nomor HP pelaku sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di seputaran Pantai Kuta.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar Pantai Kuta. Saat ditangkap, hanya tersisa uang tunai Rp35 ribu dari hasil curian. Sisanya telah digunakan untuk berjudi online,” ungkap AKP Sukadi.
Selain uang sisa hasil pencurian, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang milik majikannya tanpa izin dan menghabiskannya untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)