BANGLI, BALINEWS.ID – Aktivitas tajen (sabung ayam) di wilayah Enjung Les, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, menelan korban dari pihak penyelenggara tajen. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia akibat keributan yang terjadi di arena tajen tersebut akibat dihunus mantan narapidana. Kepolisian memastikan tajen ini adalah kegiatan ilegal yang melanggar hukum, dan kini tengah melakukan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polsek Kintamani, Ida Bagus Ambara, membenarkan aktivitas tajen Enjul Les ilegal. “Sabung ayam merupakan kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan secara hukum. Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sebagai bentuk penindakan awal, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta mengidentifikasi sejumlah saksi yang berada di arena tajen. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Untuk korban jiwa, jenazah telah ditangani dan diserahkan kepada pihak keluarga setelah koordinasi dengan tim medis. Kepolisian menyatakan masih mendalami motif perkelahian yang terjadi di arena sabung ayam tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta, menambahkan bahwa penyelidikan atas kasus penganiayaan di arena tajen masih menunggu kondisi Wayan Luwes, salah satu pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, agar cukup pulih untuk dimintai keterangan.
“Di sisi lain, pihak keluarga korban masih dalam suasana duka dan kami menghormati proses itu,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, yang kerap memicu konflik sosial dan berpotensi merenggut nyawa. (bip)