Bak ‘Surga Dunia’ ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerjanya

Share:

ASN kini bisa kerja dari mana saja. (Foto: Istimewa)
ASN kini bisa kerja dari mana saja. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) kini tak lagi harus terpaku bekerja dari kantor. Melalui terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.

Aturan baru ini menjadi landasan pelaksanaan tugas kedinasan yang bisa dilakukan dari rumah, kantor, atau lokasi lain, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas dinamika kebutuhan kerja yang semakin kompleks,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Mengonsumsi Kecambah Mentah

Menurut Nanik, fleksibilitas ini bukan hanya soal tempat kerja, melainkan juga pengaturan waktu yang lebih dinamis. Namun, ia menegaskan, perubahan pola kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Sebaliknya, kami justru berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, dan memiliki keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan produktivitas meski bekerja dari luar kantor. Aturan ini juga memberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi untuk menerapkan model kerja fleksibel yang paling sesuai.

BACA JUGA :  Dua WN Ukraina Terseret Arus di Diamond Beach, Satu Orang Meninggal Dunia

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa tidak ada satu pendekatan tunggal yang bisa diterapkan di semua instansi.

“Setiap lembaga bebas menentukan model fleksibilitasnya, selama tetap mengutamakan kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap seluruh instansi memiliki pemahaman yang seragam mengenai prinsip fleksibilitas kerja, dan mampu mengoptimalkan potensi ASN dalam menghadapi tantangan kerja masa kini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News