GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) melaksanakan razia dan patroli mitigasi di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (18/6) malam. Kegiatan dimulai pukul 22.00 WITA diawali dengan apel di lobi Polres Gianyar, dipimpin langsung oleh Kasi Propam, Iptu A.A. Gede Agung Indrawan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor SPRIN/1092/VI/HUK.12.10./2025 dan Surat Telegram Kapolda Bali STR/521/V/HUK.12.10/2025 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Gaktibplin, deteksi dini pelanggaran, dan penertiban penggunaan atribut dinas secara tepat.
Dalam arahannya kepada para personel, Iptu Indrawan menekankan pendekatan humanis dalam setiap interaksi dengan masyarakat, namun tetap tegas terhadap indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh anggota Polri maupun pihak eksternal, seperti praktik pungutan liar atau mempekerjakan anak di bawah umur.
Sebanyak 14 personel gabungan dari Unit Provos, Paminal, dan Humas dikerahkan untuk menyisir enam lokasi hiburan malam di sepanjang Jalan Sinta, Gianyar. Sasaran razia meliputi Cafe Junior, Cafe Gada, Warung Semut, Warung Gacor, Warung Santai, dan Warung Bunda Selvi.
Hasil kegiatan menunjukkan nihil pelanggaran. Tidak ditemukan anggota Polri berada di lokasi hiburan malam, tidak ada pekerja di bawah umur, serta tidak ditemukan praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan atribut dinas.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan razia yang dinilainya sebagai langkah preventif dan penguatan integritas di lingkungan kepolisian.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kami menjaga nama baik institusi. Kami tidak mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng kehormatan Polri,” tegasnya. (bip)