GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Kamis (19/6) menggelar sidang kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar. Sidang dihadiri masa dari pihak korban meninggal.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini mencakup dua nomor perkara, yakni 87/Pid.B/2025/PN Gin dan 88/Pid.B/2025/PN Gin, yang menghadirkan tiga terdakwa dari dua lokasi berbeda.
Terdakwa dalam perkara pertama adalah I Putu Sudarsana alias Sudar asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa hadir yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
Sebanyak 41 personel Polres Gianyar diterjunkan dalam pengamanan, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprin/1091/VI/PAM.3.3./2025 tertanggal 18 Juni 2025. Pengamanan dilakukan mulai pukul 08.30 hingga 15.16 WITA.
Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta, mengungkapkan bahwa langkah antisipatif dilakukan dengan pendekatan preemtif dan preventif, mengingat sensitivitas kasus dan jumlah kehadiran keluarga korban.
“Kami lakukan pemetaan potensi kerawanan sejak awal dan menempatkan personel pada titik-titik strategis di sekitar area PN Gianyar. Polres Gianyar juga melakukan pendekatan dialogis kepada keluarga korban dan terdakwa guna menghindari gesekan selama persidangan,” ujar Kompol Nengah Sudiarta.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan petugas pengadilan dan jaksa penuntut umum juga dilakukan secara intensif demi kelancaran sidang.
Sidang kali ini diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 08.55 WITA, dipimpin oleh IPDA Dewa Gede Adi Putra, Kanit Pariwisata Satpamobvit Polres Gianyar. Ketiga terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WITA, sementara pemeriksaan saksi oleh JPU dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir pada 15.10 WITA.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Karena melibatkan keluarga besar dari pihak korban, kepolisian mengambil langkah ekstra dalam upaya menjaga stabilitas keamanan.
Polres Gianyar mencatat, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kabagops Polres Gianyar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Sudiarta
Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan. (bip)