Ketua BUMDes Nawakerti Karangasem Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp492 Juta

Share:

Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.
Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Jumat sore (20/6/2025), atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes dengan nilai kerugian negara mencapai Rp492 juta.

Penahanan IWS berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejari Karangasem. Suasana emosional mewarnai proses penahanan, sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis histeris ketika menyaksikan IWS dibawa menuju Lapas Kelas IIB Karangasem.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Meresahkan di Amed Karangasem, Cekcok Mulut Sampai Main Pukul

Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan intensif, IWS diduga melakukan berbagai penyimpangan sejak 2019 hingga 2023, di antaranya: Memberikan kredit kepada pihak ketiga tanpa jaminan dan tanpa survei kelayakan, memindahkan dana kas dari unit simpan pinjam ke unit usaha lain tanpa pencatatan resmi dan mengambil uang dari brankas tanpa sepengetahuan pengurus lain serta tanpa bukti pencatatan.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Janji Tak ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026

“Bahkan ada saksi yang namanya tercatat sebagai peminjam, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data secara sistematis,” ujar Suwirjo.

Meski audit menemukan kerugian senilai Rp492 juta, jumlah ini disebut berpotensi bertambah. Pasalnya, IWS telah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak 2013, sementara penyidikan baru mencakup periode 2019–2023.

Suwirjo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari tersangka bisa memperberat proses hukum. “Semakin menutup-nutupi peran dan aliran dana, semakin berat konsekuensinya. Semuanya akan kami buka dalam persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Akses Jalan ke Pura Tunggul Besi Jebol, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Tulisan Catatan Harian Sugi Lanus, 21 Oktober 2025 BALINEWS.ID - "Bali adalah mesin...". Ungkapan penting ini mengemuka secara...
BALINEWS.ID – Asia World Model United Nations XII (AWMUN XII) kembali menjadi sorotan dunia internasional sebagai salah satu...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Klungkung kembali menuai sorotan. Komisi III DPRD Klungkung menemukan...
BALINEWS.ID - Suasana mencekam langsung menyergap begitu melangkah ke dalam rumah keluarga Frank. Udara dingin menusuk, cahaya temaram,...

Breaking News