GIANYAR, BALINEWS.ID – Kobaran api yang melalap habis sebuah gudang produksi mebel di Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati, pada Sabtu malam (21/5/2025) menyisakan lebih dari sekadar kerugian materi senilai Rp200 juta. Di balik kejadian itu, muncul sejumlah pertanyaan soal standar keamanan kerja dan pengawasan di lokasi usaha tersebut.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Seorang saksi mata, Ketut Agus Alit Adiatmika, warga asal Melaya, melihat kepulan asap dari arah gudang. Saat didekati, api telah membesar dan sulit dikendalikan. Namun yang menarik, saksi ini bukan warga setempat, melainkan pendatang yang kebetulan melintas. Tak ada laporan bahwa pihak internal gudang segera bertindak.
Petugas pemadam dari Unit Sukawati baru tiba beberapa saat setelah laporan diteruskan melalui Pos Polisi Ketewel. Dua unit mobil pemadam dikerahkan, dan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 01.20 WITA. Artinya, butuh hampir dua jam untuk menaklukkan api—waktu yang cukup bagi aset dan bahan baku mebel hangus tak tersisa.
Sumber api, berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa, diduga berasal dari kelalaian seorang pekerja, Muhammad Hidayat, yang membakar sampah di dekat lokasi produksi. Ironisnya, api tersebut ditinggal dalam keadaan belum benar-benar padam. “Diduga kebakaran terjadi akibat kelalaian salah satu pekerja yang membakar sampah di dekat gudang, lalu meninggalkannya dalam keadaan belum padam sempurna,” ujar Kompol Suaka Purnawasa saat dikonfirmasi.
Gudang yang terbakar diketahui milik Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, pemilik usaha mebel asal Denpasar. Ia belum memberikan keterangan terbuka terkait insiden ini, khususnya soal pelatihan keselamatan kerja yang diberikan kepada para karyawannya—terutama mereka yang berurusan langsung dengan api di area produksi berbahan kayu.
Penyelidikan masih berlangsung. Namun kejadian ini menjadi alarm bagi banyak pelaku usaha sejenis untuk tidak abai terhadap risiko kebakaran—terlebih saat gudang dipenuhi material mudah terbakar seperti kayu dan pelarut cat. (bip)