Pemerintah Tertibkan Layanan Wisata Digital, OTA Ilegal Siap-Siap di Blokir!

Share:

Ilustrasi Online Travel Agent.
Ilustrasi Online Travel Agent.

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menertibkan praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal di platform digital, terutama yang dijalankan oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

“Saat ini Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/6).

Upaya ini dilakukan demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjaga keberlanjutan industri pariwisata nasional. Menurut Puspa, penertiban ini tidak bisa dilakukan sepihak. Kementerian berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan penegakan aturan berjalan terpadu.

BACA JUGA :  PARQ Ubud yang Dikenal Sebagai Kampung Rusia Ditutup, Ini Aturan yang Dilanggar

“Semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Prinsip kami adalah kolaboratif tapi tegas,” tegasnya.

Langkah konkret yang ditempuh pemerintah mencakup evaluasi izin usaha hingga pemblokiran akses bagi platform asing yang tidak patuh. OTA asing diwajibkan mendirikan badan usaha tetap di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, serta mengantongi izin biro perjalanan wisata sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen, mendukung pelaku usaha lokal, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

BACA JUGA :  Experience a Heartwarming Eid in Bali with Nakula’s Bespoke Family Villas

Seiring munculnya polemik keberadaan OTA asing di Bali, Kemenparekraf bersama pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap usaha akomodasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan asosiasi, untuk menyusun kebijakan yang realistis dan aplikatif di lapangan.

“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil. Jangan sampai pelaku usaha lokal justru dirugikan karena ketidakhadiran regulasi terhadap pemain asing,” kata Ni Luh.

Forum diskusi lanjutan dengan pelaku usaha OTA juga tengah disiapkan, sebagai langkah persuasif sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk peringatan hingga pemblokiran layanan. (*)

BACA JUGA :  Beredar Surat Wasiat Jro Mangku Setar, Dibuat April 2024, Ini Isinya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS