NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menertibkan praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal di platform digital, terutama yang dijalankan oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.
“Saat ini Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/6).
Upaya ini dilakukan demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjaga keberlanjutan industri pariwisata nasional. Menurut Puspa, penertiban ini tidak bisa dilakukan sepihak. Kementerian berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan penegakan aturan berjalan terpadu.
“Semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Prinsip kami adalah kolaboratif tapi tegas,” tegasnya.
Langkah konkret yang ditempuh pemerintah mencakup evaluasi izin usaha hingga pemblokiran akses bagi platform asing yang tidak patuh. OTA asing diwajibkan mendirikan badan usaha tetap di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, serta mengantongi izin biro perjalanan wisata sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen, mendukung pelaku usaha lokal, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Seiring munculnya polemik keberadaan OTA asing di Bali, Kemenparekraf bersama pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap usaha akomodasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan asosiasi, untuk menyusun kebijakan yang realistis dan aplikatif di lapangan.
“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil. Jangan sampai pelaku usaha lokal justru dirugikan karena ketidakhadiran regulasi terhadap pemain asing,” kata Ni Luh.
Forum diskusi lanjutan dengan pelaku usaha OTA juga tengah disiapkan, sebagai langkah persuasif sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk peringatan hingga pemblokiran layanan. (*)