Perseteruan Tokoh Desa Berujung Evaluasi, Jro Bendesa Desa Adat Pendem Dicopot dari Jabatan

Share:

Situasi Paruman Desa Adat Pendem yang mengevaluasi kinerja Nro Bendesa (sumber foto: istimewa)

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat.

Salah satu pemicunya adalah sorotan terhadap salah satu pernyataan Jro Bendesa yang menyebabkan kurangnya keharmonisan dalam komunikasi. Sebelumnya Jro Bendesa mengalami persetuan terkait pernyataannya yang menganggap bantuan pribadi dari I Nengah Budiasa yang juga seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota legislatif, sebagai bantuan sosial (bansos). Padahal bantuan tersebut berasal dari dana pribadi. Hal ini dianggap menyesatkan dan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Mengenal Black Day, Hari Para Jomblo di Korea Selatan

Meskipun sempat berujung pada kemungkinan proses hukum, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. I Nengah Budiasa sendiri menyatakan telah menganggap masalah itu selesai secara pribadi. Namun, hal ini menimbulkan keresahan pada masyarakat terkait gaya kepemimpinan Jro Bendesa setelah insiden tersebut.

Sebagai respons atas kekhawatiran itu, desa adat kemudian menggelar forum parum sebagai ruang evaluasi terbuka terhadap kinerja bendesa. Forum ini dipimpin oleh Ketut Dester selaku Ketua Kerta Desa. Langkah ini diambil berdasarkan aturan adat yang berlaku, termasuk merujuk pada Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 006 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Kakek asal Klungkung Pamit Nyari Rumput, Ditemukan Meninggal di Bitera

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kritik terhadap Jro Bendesa. Di antaranya adalah gaya komunikasi yang dinilai kurang arif, komitmen yang belum ditindaklanjuti secara nyata, dan belum tersusunnya pararem atau aturan adat resmi yang menjadi dasar kehidupan bersama warga.

Setelah melalui musyawarah, forum menyimpulkan bahwa Jro Bendesa tidak lagi memenuhi harapan masyarakat adat, terutama dalam hal tanggung jawab, etika komunikasi, dan pengelolaan kelembagaan. Oleh karena itu, diputuskan bahwa Jro Bendesa diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA :  Ramai Edit Foto ala Ghibli Pakai ChatGPT, Kritik Hayao Miyazaki Kembali

Keputusan ini diambil guna menjaga keberlangsungan lembaga adat yang bersih, adil, dan mampu mewakili kepentingan seluruh krama Desa Adat Pendem. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (24/6/2025) sore dikejutkan oleh penemuan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang pensiunan Polri berinisial IBMDP (66) ditemukan tak bernyawa di kamarnya, Senin (23/6) malam. Korban...

BADUNG, BALINEWS.ID – Ketegangan geopolitik antara Iran dan Israel mulai merambah ke jalur udara internasional. Salah satu yang...

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS