Tim Pengawas Disperindag Bali Temukan Pangkalan LPG Nakal Saat Sidak di Panjer

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Pengawas Terpadu Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Denpasar, pada Selasa (24/6). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga setempat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi tersebut.

Dalam kegiatan ini, Disperindag Bali bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, dan Dinas Kominfos Bali.

BACA JUGA :  Masih Ada Pangkalan LPG 'Nakal' di Denpasar, Ini Kata Disperindag Bali

Tim menyasar enam dari total 30 pangkalan terdaftar di Desa Panjer. Beberapa di antaranya adalah Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga, Pangkalan I Wayan Werdhiana, dan Pangkalan Yuliana Falconieri Bota,  semuanya berlokasi di Jalan Tukad Banyu Poh.

Selain itu, turut disidak pula Pangkalan Suhartono di Jalan Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4 serta dua pangkalan lain yang ternyata tidak memenuhi ketentuan, satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu lagi tak memiliki papan nama resmi alias fiktif.

BACA JUGA :  Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

Koordinator Tim, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ia mengungkapkan bahwa dari enam titik yang diperiksa, dua di antaranya terindikasi fiktif.

Menyikapi temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan bermasalah tersebut.

Selain itu, beberapa pemilik pangkalan kedapatan menjual LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000 per tabung dan melakukan praktik penjualan tidak sesuai ketentuan atau canvassing. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan distribusi sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini! Toko Kelontong Dilarang Jual LPG 3 Kg

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menekankan pentingnya pengawasan untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Ia juga mengimbau seluruh pangkalan agar mendistribusikan LPG sesuai aturan, agar subsidi bisa tepat sasaran. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai kunjungan kerjanya ke Bali pada Rabu siang (25/6) dengan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir Jalan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi APBDesa Tusan tahun...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal yang kian marak di platform...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS