GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi lahan seluas 35.185 meter persegi milik Pelaba Pura Kemuda Saraswati di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Selasa (24/6). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses eksekusi dimulai sejak pukul 08.30 WITA hingga pukul 14.00 WITA, berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Ketua Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan hukum dan dengan pendekatan humanis. “Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan secara restoratif untuk menghindari gesekan,” ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran proses, PN Gianyar mendapat dukungan pengamanan dari Polres Gianyar. Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta, menyebut pihaknya menggelar rapat koordinasi di Kantor Desa Sayan bersama panitera, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat. “Kami mengimbau agar kedua belah pihak tidak melibatkan massa demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Eksekusi dilanjutkan dengan upacara keagamaan Prelina terhadap tempat suci di lahan sengketa, pembongkaran bangunan semi permanen dan pelinggih, serta pembersihan lahan dengan bantuan dua alat berat. Kuasa hukum pemohon juga memasang pagar kawat berduri dan baliho sebagai penanda status hukum lahan tersebut.
Sebanyak 60 personel dari Polres Gianyar dan Polsek Ubud dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh panitera dan kuasa hukum kedua belah pihak. Dokumen resmi tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai tanda penyerahan sah obyek sengketa.
Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum yang bergulir sejak 2022, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (bip)