NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal yang kian marak di platform digital, khususnya oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, menegaskan bahwa persoalan ini kini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami saat ini memang sedang fokus menangani praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk yang dilakukan oleh OTA asing,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah pemblokiran. Kementerian Pariwisata terlebih dahulu melakukan pendekatan secara kolaboratif, dengan mengedepankan dialog dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Puspa menambahkan, proses penindakan terhadap OTA asing yang melanggar akan dimulai dari tahap dialog, peringatan, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemblokiran akses digital menjadi langkah terakhir apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
“Mekanismenya dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tetap kompetitif dan adil untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen,” ujar Puspa.
Sebagai dasar hukum, pemerintah merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan OTA asing memiliki badan usaha tetap di Indonesia, serta Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang izin biro perjalanan wisata.
Pemerintah menilai kehadiran OTA asing tanpa izin bisa berdampak pada pelaku lokal dan keamanan konsumen. Dengan pengawasan ketat, diharapkan konsumen mendapat perlindungan lebih, pelaku usaha lokal bisa bersaing secara sehat, dan sengketa dapat diselesaikan lewat mekanisme yang jelas.
Menanggapi polemik yang mencuat di Bali terkait OTA asing, Kemenparekraf berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota di Bali, termasuk melibatkan Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat proses pemetaan dan verifikasi terhadap usaha akomodasi, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin.
“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil. Jangan sampai pelaku lokal tersingkir karena regulasi tidak mengikat bagi pemain luar,” ujar Puspa.
Pemerintah menargetkan agar seluruh usaha akomodasi di wilayah Bali dapat terdata secara menyeluruh, terpantau operasionalnya, serta taat terhadap regulasi yang berlaku. Sistem data terintegrasi akan menjadi kunci dalam pengawasan ini, dengan harapan kebijakan serupa nantinya dapat diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia. (*)