DENPASAR, BALINEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan identitas organisasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan diri sebagai anggota resmi HPI.
Melalui pernyataan resmi di laman media sosial resminya, DPD HPI Bali menyebutkan adanya oknum yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTPP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPD HPI Bali untuk melakukan kegiatan kepemanduan wisata serta transaksi usaha di sektor pariwisata.
“Kami ingin menegaskan bahwa saudara IGBN tidak memiliki KTPP (Lisensi Pramuwisata) dan KTA DPD HPI Bali. Seluruh identitas diri terkait Lisensi dan KTA oknum tersebut adalah identitas yang tidak resmi dan berpotensi dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tulis pernyataan resmi DPD HPI Bali.
Pihaknya mengaku akan menempuh langkah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik organisasi. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan kesiapan bekerja sama dalam proses penyelidikan.
“Kami menunggu permintaan maaf serta klarifikasi dari yang bersangkutan kepada pihak-pihak yang dirugikan dan kepada DPD HPI Bali,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif, DPD HPI Bali juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder pariwisata guna mencegah kejadian serupa serta melindungi para pelaku usaha pariwisata dari kerugian.
Mereka juga mengimbau kepada para mitra kerja, khususnya travel agent, restoran, dan penyedia transportasi, untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap pihak yang mengaku sebagai anggota HPI.
“Travel agent agar selalu menggunakan pramuwisata yang benar-benar merupakan anggota legal DPD HPI Bali dan mematuhi peraturan yang berlaku. Manajemen restoran dan transportasi juga kami minta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku-aku sebagai anggota tanpa verifikasi jelas,” tegas DPD HPI Bali.
Sejumlah masyarakat pun turut menyuarakan kekecewaan atas dugaan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Parah guide ini pak. Dinner di Jimbaran di tempat saya belum bayar lagi 11 juta. Demi tanggung jawab saya selaku marketing, saya rela nalangin. Walaupun berat rasanya,” tulis akun Komang Arnawa.
“Ruet sekali bapak niki. Booking shuttle Kintamani, booking makan di resto. Sink ade apeeee,” ujar akun Yudi Denova.
Masyarakat maupun pelaku pariwisata yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat segera melapor ke DPD HPI Bali melalui nomor 081238502212 atau 0361-466300, serta melalui DM di media sosial resmi HPI Bali.
“Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi serta melindungi anggota dan kepercayaan publik terhadap HPI Bali,” tutup pernyataan HPI Bali. (*)