TABANAN, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, lantaran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Tindakan ini dilakukan pada Selasa (8/7) oleh Tim Buru Sapa Satpol PP Tabanan yang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi setelah adanya pemberitaan di media massa. Di lokasi, petugas hanya menemui buruh bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Petugas langsung memerintahkan agar kegiatan dihentikan sementara. Pemilik bangunan dipanggil untuk hadir ke Kantor Satpol PP pada Rabu (9/7) untuk memberikan klarifikasi.
Anggota komisi I DPRD kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran pembangunan terutama dikawasan sawah dilindungi (LSD) maupun kawasan suci.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran pembangunan di kawasan LSD/LP2B terlebih di penyangga kawasan suci,” ujarnya, Selasa (8/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 16 Juni 2023, Satpol PP telah melakukan pemantauan awal setelah menerima perintah dari Kasat Pol PP Tabanan. Saat itu, pembangunan sudah berlangsung. Pemilik telah dipanggil untuk klarifikasi pada 19 Juni 2023, namun yang hadir hanya pengurus izin tanpa membawa surat kuasa, sehingga dinyatakan tidak sah secara administratif.
Karena pembangunan terus berlanjut, pada 11 Juli 2023 Satpol PP mengeluarkan panggilan kedua dan memasang banner penghentian kegiatan di lokasi. Pemilik diduga melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, terkait pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.
Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP pada 14 Juli 2023 menyatakan bahwa lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dibangun, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.
Surat Peringatan I telah dikirim oleh Dinas PUPRPKP kepada pemilik bangunan pada 17 Juli 2023. Pada 10 Agustus 2023, perwakilan pemilik menyerahkan dokumen berupa Pertek, namun belum dapat menjadi dasar legalisasi pembangunan.
Dari pantauan Balinews.id pada Senin (7/7), proyek pembangunan villa tersebut tampak seakan “main kucing-kucingan”, karena meskipun sudah ada penghentian sebelumnya, aktivitas pembangunan masih dilanjutkan secara diam-diam.
Satpol PP Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)