Viral Gibran Bakal Ngantor di Papua, Yusril: Sebut Bukan Pindah Kantor

Share:

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming.

VIRAL, Balinews.id – Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 pada Rabu (2/7/25).

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril menegaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personel pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Wakil Presiden secara langsung.

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril, Rabu (9/7/225), dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA :  FORGAS Tolak Ormas Meresahkan, Tegaskan Pecalang Cukup untuk Jaga Bali

Ia menambahkan, bila Wakil Presiden bersama para menteri yang tergabung dalam badan khusus itu sedang berada di Papua, mereka dapat menjalankan tugasnya dari kantor sekretariat tersebut.

Yusril menjelaskan, badan ini secara resmi bernama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Keberadaan dan tugasnya diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa badan ini bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan Otsus Papua.

BACA JUGA :  Warga Alami Kolestrol Tinggi, Singapura akan Larang Iklan Mi Instan

“Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.

Ia juga menyebutkan bahwa badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua.

Detail lebih lanjut terkait badan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Nantinya, struktur sekretariat dan personel pelaksana yang telah ada juga bisa disesuaikan mengikuti dinamika dan kebutuhan pembangunan di Papua.

BACA JUGA :  Ramai Soal Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Ini Kata Setwapes

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu.”

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujarnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – TS Suites Seminyak is marking a major milestone this month as it celebrates one year...

TABANAN, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan mencegah maraknya alih fungsi lahan di Bali, Himpunan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pendidikan kembali ditegaskan melalui peluncuran...

Breaking News

Berita Terbaru
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS