Desa Beraban Tabanan Diserbu Usaha Bodong? Kali ini 3 Bangunan Ditertibkan

Share:

Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

TABANAN, BALINEWS.ID – Pembangunan maupun kegiatan usaha tanpa izin resmi mulai dibasmi di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kali ini, tiga bangunan yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama tim gabungan dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ketiga bangunan yang ditindak berada di Banjar Batugaing, yakni satu rumah makan dan dua warung kopi. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pemilik usaha rumah makan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kelengkapan izin lainnya, sementara 2 warung kopi bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal sama sekali.

BACA JUGA :  Usai Blackout, Muncul Pemadaman Bergilir di Wilayah Bali Timur, Ini Penjelasan PLN

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan tata ruang,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

Sukanada yang juga merupakan mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan itu menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. “Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib perizinan, apalagi jika membangun di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan pertanian produktif,” katanya.

BACA JUGA :  48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Akan Dibongkar, DPRD Bali Apresiasi Penegakan Perda

Ketiga pemilik bangunan telah dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP Tabanan pada 15 Juli mendatang guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan.

Lebih lanjut, Sukanada menekankan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan pada aturan zonasi dan tata ruang. “Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka dan siap memfasilitasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR jika ragu,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, langkah ini tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. (*)

BACA JUGA :  Pegawai Kominfo Badung Terseret Arus Saat Cari Drone di Air Terjun Nungnung

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang petani bernama I Nengah Ruta (67), warga Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polres Gianyar menggelar patroli skala besar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Drs. I Nyoman Sukirta, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS