TABANAN, BALINEWS.ID – Pembangunan maupun kegiatan usaha tanpa izin resmi mulai dibasmi di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kali ini, tiga bangunan yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama tim gabungan dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketiga bangunan yang ditindak berada di Banjar Batugaing, yakni satu rumah makan dan dua warung kopi. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pemilik usaha rumah makan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kelengkapan izin lainnya, sementara 2 warung kopi bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal sama sekali.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan tata ruang,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.
Sukanada yang juga merupakan mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan itu menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. “Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib perizinan, apalagi jika membangun di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan pertanian produktif,” katanya.
Ketiga pemilik bangunan telah dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP Tabanan pada 15 Juli mendatang guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan.
Lebih lanjut, Sukanada menekankan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan pada aturan zonasi dan tata ruang. “Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka dan siap memfasilitasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR jika ragu,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, langkah ini tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. (*)