Terbukti Langgar Etik, Polwan Aipda Luh Putu Eka Disanksi Demosi ke Polres Bangli

Share:

Polwan Aipda Putu Eka dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli atas kasus intimidasi jurnalis.
Polwan Aipda Putu Eka dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli atas kasus intimidasi jurnalis.

BANGLI, BALINEWS.ID Nama Aipda Luh Putu Eka Purnawianti kembali menjadi sorotan publik. Polwan yang sebelumnya sempat bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar dan kemudian berpindah ke Bagian Propam Polda Bali, kini dijatuhi sanksi etik berupa demosi atas keterlibatannya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Putusan sidang etik tersebut dibacakan pada Jumat (12/7/2025) di lingkungan Polda Bali. Dalam sidang tersebut, Aipda Eka dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi demosi, yakni pemindahan tugas dengan penurunan jabatan dan kewenangan, ke Polres Bangli.

BACA JUGA :  Polres Bangli Belum Tetapkan Tersangka Duel Maut di Arena Tajen Songan, Ini Alasannya

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan adanya sanksi demosi tersebut. Namun, keputusan itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis.

Sebelum kasus ini mencuat, Aipda Eka sempat mengalami masa sulit dalam kehidupan pribadinya. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Saat itu, ia masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus KDRT tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.

BACA JUGA :  Makna Perayaan Siwaratri, Hari Perenungan Dosa untuk Introspeksi Diri

Namun perjalanan kariernya kembali terguncang setelah keterlibatannya dalam aksi intimidasi terhadap jurnalis dalam kasus terbaru. Aksi tersebut memicu laporan hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, menyatakan kekecewaannya atas putusan sidang etik tersebut. Menurutnya, sanksi demosi terlalu ringan untuk peran yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Ariel saat ditemui di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar, Jumat (11/7).

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

Ariel, yang juga melaporkan Aipda Eka dan seorang pihak lainnya berinisial DD ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers, menyatakan bahwa sanksi demosi tidak memberikan efek jera.

“Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang petani bernama I Nengah Ruta (67), warga Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polres Gianyar menggelar patroli skala besar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Drs. I Nyoman Sukirta, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS