Residivis Asal Denpasar Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah kerasnya perjuangan hidup sebagai ojek online, Daniel Novpamilih (25) memilih jalur pintas yang justru menjebloskannya ke jeruji besi. Bukan hanya narik penumpang, residivis asal Denpasar ini juga ‘nempel’ sabu yang jumlahnya nyaris 1 kilogram. Pemuda asal Denpasar Barat itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez membeberkan bahwa penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.  Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA :  Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” terang AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.

” Yang bersangkutan hanya bertugas untuk mengambil dan menyimpan, sambil menunggu perintah lebih lanjut,” tambahnya.

Modus operandi jaringan ini tergolong rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Semua komunikasi dan instruksi dilakukan via aplikasi pesan instan, termasuk lokasi pengambilan sabu yang dikirim dalam bentuk titik koordinat.

BACA JUGA :  Usai Tangkap WN Argentina Penyelundup Kokain di Kelamin, BNNP Bali Juga Ringkus Bule Inggris si Penerima

“Barang diambil di wilayah Sidatapa, lalu dibawa ke Denpasar. Pelaku menyimpan sabu di kamar kos dan menunggu perintah selanjutnya dari pengendali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pada triwulan pertama 2025, mengingat jumlah barang bukti yang disita nyaris mencapai 1 kilogram dan masih dalam kondisi utuh. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan ini, khususnya pengendali berinisial Niko. (*)

BACA JUGA :  Nyalip Berujung Maut, Siswi 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Margi-Setra

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klungkung kembali bergerak cepat menangani laporan kebocoran gas elpiji 3...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Suasana Pesisir Pantai Tanjung Kerambitan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (7/11/2025), tampak semarak...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaksanaan Kredit Usaha...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Garda Tipikor Klungkung memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang dinilai “on fire”...