Residivis Asal Denpasar Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Share:

Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah kerasnya perjuangan hidup sebagai ojek online, Daniel Novpamilih (25) memilih jalur pintas yang justru menjebloskannya ke jeruji besi. Bukan hanya narik penumpang, residivis asal Denpasar ini juga ‘nempel’ sabu yang jumlahnya nyaris 1 kilogram. Pemuda asal Denpasar Barat itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez membeberkan bahwa penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.  Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA :  WN Inggris Selundupkan 1 Kg MDMA di Bali Melalui Kiriman Paket

“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” terang AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.

” Yang bersangkutan hanya bertugas untuk mengambil dan menyimpan, sambil menunggu perintah lebih lanjut,” tambahnya.

Modus operandi jaringan ini tergolong rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Semua komunikasi dan instruksi dilakukan via aplikasi pesan instan, termasuk lokasi pengambilan sabu yang dikirim dalam bentuk titik koordinat.

BACA JUGA :  Boreout di Tempat Kerja: Kerja Segan, Resign Tak Mau

“Barang diambil di wilayah Sidatapa, lalu dibawa ke Denpasar. Pelaku menyimpan sabu di kamar kos dan menunggu perintah selanjutnya dari pengendali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pada triwulan pertama 2025, mengingat jumlah barang bukti yang disita nyaris mencapai 1 kilogram dan masih dalam kondisi utuh. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan ini, khususnya pengendali berinisial Niko. (*)

BACA JUGA :  Usai Tangkap WN Argentina Penyelundup Kokain di Kelamin, BNNP Bali Juga Ringkus Bule Inggris si Penerima

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS