KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mencatat tingkat kepatuhan uji KIR kendaraan angkutan di wilayahnya masih tergolong rendah. Dari total 4.012 unit kendaraan barang dan penumpang yang wajib melakukan pengujian berkala, baru sekitar 1.533 unit atau 30 persen yang telah melaksanakan uji KIR hingga akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menegaskan bahwa uji KIR sangat penting untuk memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan di jalan raya, terutama bagi kendaraan niaga yang kerap membawa beban berat atau mengangkut penumpang. Ironisnya, meskipun pengujian KIR kini sudah digratiskan, tingkat partisipasi justru masih minim.
“Kami sangat menyayangkan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji KIR. Padahal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami berharap instansi terkait bisa turut melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” ujar Tjok Surya, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya angka kepatuhan adalah sistem pengujian yang kini semakin transparan dan ketat. Seluruh proses pengujian terintegrasi secara digital, termasuk pengambilan foto kendaraan yang langsung diunggah ke sistem pusat. Jika ditemukan komponen atau modifikasi yang tidak sesuai standar, sistem akan secara otomatis mendeteksi dan menggagalkan pengujian.
“Banyak kendaraan, terutama truk material, melakukan modifikasi bak agar bisa mengangkut lebih banyak muatan. Ini jelas masuk kategori over dimensi, dan sulit untuk bisa lolos KIR,” jelasnya.
Dishub Karangasem menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pendekatan kepada para pemilik kendaraan agar segera mematuhi kewajiban uji KIR. Selain sebagai bentuk legalitas, KIR juga menjadi upaya preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.
Dengan kondisi saat ini, pihak Dishub berharap adanya sinergi lintas sektor, termasuk aparat kepolisian dan Satpol PP, dalam melakukan penindakan dan razia di lapangan agar kesadaran masyarakat meningkat.
“Kalau dibiarkan terus, risikonya bukan hanya pada pelanggaran administrasi, tapi juga bisa memicu kecelakaan fatal. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi soal nyawa,” pungkas Tjok Surya Dharma.