Hakim Konstitusi Anwar Usman Paparkan Peran MK dalam Kuliah Umum di Unmas Denpasar

Share:

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. berfoto bersama seluruh peserta kuliah umum.
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. berfoto bersama seluruh peserta kuliah umum.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (25/7), di Aula Ganesa Rektorat Lantai 4. Acara ini menghadirkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai narasumber utama, dengan moderator I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari jajaran rektorat, dosen, staf akademik, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Hukum. Turut hadir Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. dan Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum.

BACA JUGA :  Pasutri Dikeroyok 3 Orang di Simpang Dewa Ruci, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Dalam sambutannya, Rektor Unmas menekankan pentingnya mahasiswa memperoleh wawasan dari para tokoh nasional di samping pembelajaran dari dosen. Ia juga berharap terjalin kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Unmas dan Mahkamah Konstitusi dalam mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof. Anwar Usman menjelaskan bahwa kelahiran Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil dari perpaduan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi, yakni negara berdasarkan hukum. MK hadir sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

BACA JUGA :  Unmas Denpasar Gaet Akademisi Internasional, Bahas SDGs dan Tantangan Global Lewat Seminar Hukum

Menurutnya, keberadaan MK menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, guna menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial M (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perampokan. Sasarannya adalah...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS