KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di perbatasan Kabupaten Klungkung dan Gianyar akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menangkap seorang pria berinisial YF (53), warga Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Penangkapan YF dilakukan pada Jumat (26/7), dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada dini hari, Jumat 25 April 2025. Saat itu, korban bernama I Gede Adi Partayasa (28), seorang driver ojek online asal Dusun Cenigaan, Desa Dausa, Kintamani, Bangli, tengah beristirahat karena merasa pusing.
Ia memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi DK 2124 QA di pinggir Jalan Raya Banjarangkan. Tanpa sadar, ia meninggalkan motornya dalam kondisi kunci tergantung, serta dompet dan ponsel yang diletakkan di dekat kendaraan. Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, semuanya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp25,5 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres Klungkung dengan melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku YF pun diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota di lapangan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan kami pastikan pelakunya akan ditindak tegas,” tegasnya.
Polres Klungkung juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka dan tidak aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci pencegahan kejahatan jalanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Klungkung.