Lagi, Suandita Lakukan Pungli Berkedok HUT RI, Kini Dimaafkan Lewat Jalur Restoratif

Share:

I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.
I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.

GIANYAR, BALINEWS.ID – I Ketut Suandita alias Genjek kembali menjadi sorotan. Pria asal Desa Mas, Ubud ini tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini aksinya diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice.

Laporan warga diterima Polsek Blahbatuh pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Suandita dilaporkan meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, dengan mengaku sebagai perwakilan panitia perayaan HUT RI. Padahal, ia tak memiliki izin atau mandat resmi dari pihak desa maupun panitia lokal.

BACA JUGA :  Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga untuk segera bertindak. Suandita pun diamankan dan dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, Suandita mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya murni inisiatif pribadi dan tanpa melibatkan unsur resmi dari wilayah tempat ia beraksi. Ia juga mengaku bukan warga dari kedua banjar tersebut.

Polsek Blahbatuh kemudian mengambil langkah penyelesaian secara damai melalui mediasi di Aula Restorative Justice. Hadir dalam forum tersebut unsur prajuru adat, tokoh masyarakat, para korban, perangkat desa, serta pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Gerindra Gianyar Tegaskan Tidak Butuh Ormas GRIB, Percayakan Pecalang

Di hadapan seluruh pihak, Suandita menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima proses hukum jika suatu saat kembali melanggar.

“Mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan. Semua pihak menunjukkan kedewasaan dan semangat menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Iptu Kertayoga.

Kapolsek Blahbatuh melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial. Pendekatan Restorative Justice, menurutnya, bukan berarti menghapus pelanggaran, tetapi memberi ruang bagi kesadaran dan perbaikan perilaku.

BACA JUGA :  Turis Swiss Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Bali Gunakan Helikopter, Dirawat di BIMC

“Penyelesaian ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan cara untuk membangun kembali kepercayaan dan memperkuat hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami ingin setiap masalah menjadi pelajaran, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.

Polsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok kegiatan sosial. Warga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi pungli, agar segera ditangani dengan cepat dan tepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Tak terasa, kita hampir memasuki bulan September. Waktu terasa bergerak cepat, dan sering kali tanpa...
Wayan Koster Respon Demo Hari ini: Silahkan Demo, Jangan Timbulkan Ketegangan Baru Denpasar, BaliNews.id - Aksi demo di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Masa seruan aksi di depan Mapolda Bali ini berlangsung dari Jalan Melati parkiran GOR I...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS