DENPASAR, BALINEWS.ID – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Perhimpunan Sanatana Dharma Nusantara (Persadha Nusantara) Bali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Desa Adat. Desakan ini disampaikan sebagai upaya mengakhiri polemik yang berkepanjangan terkait tugas dan fungsi MDA di Bali.
Ketua Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, menekankan pentingnya respons cepat dari pihak legislatif terhadap dinamika yang berkembang di tingkat masyarakat terkait MDA.
“Kami menganggap penting untuk segera mengadakan RDP ini, terutama saat ini dalam suasana rapat paripurna Dewan,” ujar Sae Tanju.
Menurut Sae Tanju, Perda Desa Adat No. 4 Tahun 2019 memiliki peran strategis dalam memperkuat kedudukan dan kewenangan desa adat dalam menjaga aspek religius, sosial, dan budaya di Bali. Namun, beberapa ketentuan dalam AD/ART MDA dinilai kontroversial, seperti pasal yang memberikan MDA kewenangan yang lebih luas dari yang diatur dalam Perda tersebut.
“Saat ini, kami menawarkan tiga solusi konkret untuk mengatasi kisruh ini,” tambah Sae Tanju. Solusi tersebut mencakup revisi AD/ART MDA Bali, pelaksanaan RDP antara DPRD dan MDA, serta penyesuaian pengurus MDA sesuai dengan ketentuan yang ada.
Persadha Nusantara Bali juga mengajak pemerintah provinsi dan DPRD Bali untuk aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap agar Gubernur dan anggota dewan tidak mengabaikan isu ini, melainkan turut berkontribusi dalam menjaga integritas lembaga adat di Bali,” tutup Sae Tanju. (*)