Prof Lanang Perbawa Paparkan Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

Share:

Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH.
Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan dan biasanya berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Zuluu Hills Open in Summer at Waterbom Bali for the Ultimate Family Fun

Kedua istilah ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum dilanjutkan.

Secara sederhana, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada status hukum penerimanya. Amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum. Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, sementara abolisi biasanya bersifat individual dan spesifik. Artinya, baik abolisi maupun amnesti sama-sama membebaskan seseorang dari proses atau hukuman pidana.

BACA JUGA :  Mulai Juni 2025, SIM A dan C Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Hampir semua Presiden Indonesia, mulai dari Sukarno hingga Jokowi, pernah mengeluarkan kebijakan amnesti maupun abolisi, umumnya terkait pemberontakan atau kasus politik. Pada masa Sukarno, banyak amnesti dan abolisi diberikan kepada pemberontak DI/TII dan PRRI/Permesta. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pembebasan diberikan kepada Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan amnesti bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap dikaitkan dengan pemberian amnesti pada kasus pelanggaran UU ITE atau aktivis media sosial.

Dalam sejarah Romawi, abolisi maupun amnesti juga dikenal. Abolisi dapat diberikan karena alasan politis atau untuk menghindari ketidakstabilan sosial. Salah satu amnesti terkenal adalah yang diberikan oleh Julius Caesar setelah perang saudara, ketika ia memaafkan banyak musuhnya demi memulihkan persatuan negara. Abolisi juga diberikan dalam kasus tertentu, misalnya ketika ada keraguan tentang keadilan proses hukum atau terdapat pertimbangan politik untuk menghentikan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Angin Kencang Landa Bali, BMKG Minta Waspada Beberapa Hari Ke Depan

Dengan demikian, amnesti dan abolisi merupakan instrumen negara untuk mencapai tujuan politik dan sosial, seperti rekonsiliasi, stabilitas, dan keadilan. Namun, pemberiannya kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan, keadilan, kepastian hukum, serta manfaatnya bagi bangsa dan negara. Relasi antara hukum dan politik memang tidak bisa dihindari.

Selamat kepada Mas Hasto dan Tom Lembong. (*)

Penulis : Prof. Dr I Kt Sukawati Lanang P Perbawa, S.H.,M.H 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Klungkung kembali menuai sorotan. Komisi III DPRD Klungkung menemukan...
BALINEWS.ID - Suasana mencekam langsung menyergap begitu melangkah ke dalam rumah keluarga Frank. Udara dingin menusuk, cahaya temaram,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja...

Breaking News