BALINEWS.ID – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang gemar bepergian atau bekerja lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Indonesia resmi berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Artinya, warga negara Indonesia tak lagi perlu mengurus SIM Internasional untuk mengemudi di kawasan tersebut.
Dilansir dari detikcom (21/4), kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyusul penyesuaian sistem data, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor tunggal dalam SIM. Integrasi ini merupakan langkah maju dalam penyederhanaan dokumen legalitas berkendara sekaligus menghubungkan data SIM dengan dokumen negara lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
“Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan integrasikan data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih efisien dan memudahkan pengawasan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.
Pemberlakuan SIM Indonesia di kawasan ASEAN ini bukan hal baru. Dasarnya merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997, dan mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak 1999.
Namun demikian, meski telah ada kesepakatan, setiap negara tetap memiliki kebijakan teknis masing-masing terkait penggunaan SIM Indonesia:
-
Singapura memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia hanya selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal.
-
Malaysia mengakui SIM Indonesia maupun SIM Internasional. Namun, bagi WNI yang menetap dan tidak memiliki SIM Internasional, diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Kebijakan ini sesuai dengan edaran resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
(*)