Mulai Juni 2025, SIM A dan C Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Share:

Ilustrasi sim A dan C. (Istimewa)
Ilustrasi sim A dan C. (Istimewa)

BALINEWS.ID – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang gemar bepergian atau bekerja lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Indonesia resmi berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Artinya, warga negara Indonesia tak lagi perlu mengurus SIM Internasional untuk mengemudi di kawasan tersebut.

Dilansir dari detikcom (21/4), kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyusul penyesuaian sistem data, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor tunggal dalam SIM. Integrasi ini merupakan langkah maju dalam penyederhanaan dokumen legalitas berkendara sekaligus menghubungkan data SIM dengan dokumen negara lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

BACA JUGA :  Ganas! Cuma Butuh 3 hari, Ogoh-Ogoh ST Suragala yang Terbakar Berhasil Diperbaiki

“Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan integrasikan data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih efisien dan memudahkan pengawasan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.

Pemberlakuan SIM Indonesia di kawasan ASEAN ini bukan hal baru. Dasarnya merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997, dan mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak 1999.

BACA JUGA :  Satpolair Jembrana Gagalkan Penyelundupan Lima Penyu Hijau

Namun demikian, meski telah ada kesepakatan, setiap negara tetap memiliki kebijakan teknis masing-masing terkait penggunaan SIM Indonesia:

  • Singapura memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia hanya selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal.

  • Malaysia mengakui SIM Indonesia maupun SIM Internasional. Namun, bagi WNI yang menetap dan tidak memiliki SIM Internasional, diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Kebijakan ini sesuai dengan edaran resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

BACA JUGA :  Ketua BUMDes Teranggana Sari Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta

(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS