Ngaku Polisi, 2 Mahasiswa di Denpasar Jadi Begal, Korban Dipukul dan Dituduh Pakai Narkoba

Share:

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dua orang muda-mudi diamankan anggota Polsek Denpasar Timur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria. Dalam aksinya, pelaku pria bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menakut-nakuti korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial IPPPM (25), mahasiswa asal Denpasar, dan NI PRKP (23), mahasiswi asal Tabanan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan uang sebesar Rp2 juta milik korban berinisial AI (28) pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Jalan Tegenungan Zona Merah, Kapolres: Calon Korban Dibuntuti

“Pelaku menghentikan korban di jalan, menuduhnya sebagai pengguna narkoba, lalu memukuli korban dan memaksanya menyerahkan uang. Mereka bahkan sempat membawa korban ke ATM dan mengancamnya,” ujar AKP Sukadi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Menurut keterangan, saat kejadian korban yang sedang melintas dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna cream. Tanpa banyak bicara, pelaku pria memukul wajah dan perut korban, lalu menuduhnya sebagai pemakai narkoba dan mengaku sebagai anggota Polda Bali. Karena korban tidak membawa uang, ia menghubungi temannya untuk mentransfer dana dan bersama pelaku menuju ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon.

BACA JUGA :  Setelah Insiden Pengendara Nyaris Dibegal di Jalan Saba, Polisi Perketat Patroli

“Di sana, korban menarik tunai Rp2 juta dan memberikannya kepada pelaku,” tambahnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dentim pada 16 Juli 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Dentim,” tutur Kasi Humas.

Dalam interogasi, IPPPM mengakui telah memukul korban dan mengambil uangnya, sedangkan NI PRKP turut membantu memaksa korban menyerahkan uang. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV ATM, sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK, dan uang tunai Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Hore! Bus Trans Metro Dewata Kembali Beroperasi April 2025

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Siapa sangka, kulit salak yang selama ini berakhir di tempat sampah kini punya nilai baru....

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS