Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal

Share:

Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49) akhirnya menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa kasus pembunuhan, Kadek Parwarta itu divonis bersalah dengan dua kasus berbeda.

Pertama, vonis 15 tahun karena pembunuhan yang dilakukannya di depan warung kelontong Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan tiga tahun karena kepemilikan senjata sajam (sajam) yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA :  Pemerintah Tertibkan Layanan Wisata Digital, OTA Ilegal Siap-Siap di Blokir!

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bastomi Prasetiawan selama 15 tahun dan tiga tahun,” ujar majelis hakim, I Putu Agus Adi Antara.

Pras secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Juga, kepemilikan atas senjata tajam yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951. Mengenai vonis kepemilikan sajam, hakim meringankannya dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dikenakan lima tahun.

BACA JUGA :  Prestige Indonesia Launches PRESTIGE Gourmet Awards 2025, Crowning Culinary Excellence

Sedangkan vonis penganiayaan hingga meninggal dunia, tuntutan JPU Haris Dianto Saragih masih sama. Hasil vonis tersebut akhirnya diterima baik-baik oleh Mas Pras setelah ia berbincang dengan penasehat hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID — Anak Agung Gde Anom kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus penguatan literasi generasi muda terus mendapat perhatian serius dari pemerintah...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menegaskan bahwa penyusunan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan...

Breaking News