Pemerintah Tertibkan Layanan Wisata Digital, OTA Ilegal Siap-Siap di Blokir!

Ilustrasi Online Travel Agent.
Ilustrasi Online Travel Agent.

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menertibkan praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal di platform digital, terutama yang dijalankan oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

“Saat ini Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/6).

Upaya ini dilakukan demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjaga keberlanjutan industri pariwisata nasional. Menurut Puspa, penertiban ini tidak bisa dilakukan sepihak. Kementerian berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan penegakan aturan berjalan terpadu.

BACA JUGA :  Tak Hanya Tarif Ojol, Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi per Juli 2025

“Semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Prinsip kami adalah kolaboratif tapi tegas,” tegasnya.

Langkah konkret yang ditempuh pemerintah mencakup evaluasi izin usaha hingga pemblokiran akses bagi platform asing yang tidak patuh. OTA asing diwajibkan mendirikan badan usaha tetap di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, serta mengantongi izin biro perjalanan wisata sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen, mendukung pelaku usaha lokal, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

BACA JUGA :  Lagi Trending! Ini Lirik Tresna Butuh Materi-Mr Rayen Ft Omang Verly 

Seiring munculnya polemik keberadaan OTA asing di Bali, Kemenparekraf bersama pemerintah daerah telah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap usaha akomodasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan asosiasi, untuk menyusun kebijakan yang realistis dan aplikatif di lapangan.

“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil. Jangan sampai pelaku usaha lokal justru dirugikan karena ketidakhadiran regulasi terhadap pemain asing,” kata Ni Luh.

Forum diskusi lanjutan dengan pelaku usaha OTA juga tengah disiapkan, sebagai langkah persuasif sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk peringatan hingga pemblokiran layanan. (*)

BACA JUGA :  Bahaya Makan Mi Instan untuk Sahur atau Buka Puasa: Kenali Risikonya!

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung meningkatkan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi potensi penyebaran Influenza tipe A (H3N2)...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Kepolisian Sektor Nusa Penida menggelar kegiatan strong point pada jam sibuk pagi hari sebagai...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat...