DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster akan meresmikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tepat di hari jadi Provinsi Bali ke-67, tanggal 14 Agustus 2025.
Koster menyebut hal itu, usai melaksanakan rapat Raperda DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025) siang.
“Diputuskan hari jadi Provinsi Bali,” ujar Koster.
Meskipun diputuskan tahun ini, namun pelaksanaan akan berlangsung di tahun 2026, tepat pada tanggal 1 Januari mendatang. Ia sempat bingung perihal Raperda tersebut, mengingat banyak orang mempertanyakan kenapa lama, kenapa tidak cepat.
“Kalau lama orang mempertanyakan lama, kalau cepat dipertanyakan juga. Maunya bagaimana? Lebih lama apa lebih cepat? Ya lebih cepat,” Kata Koster.
Sementara itu, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack selaku Ketua DPRD Bali menyebut, Perda ini untuk kebaikan desa adat di Bali, materinya juga memiliki kelengkapan.
“Artinya hal-hal yang perlu dibahas lebih luas tidak ada,” jelasnya.
Nantinya, tidak ada lagi pembahasan yang penting di dua sampai tiga bulan kedepan. Namun di hari jadi Provinsi Bali, perda tersebut menjadi hadiah akan tetapi ditanggal 13 Agustus 2025 semua akan di finalisasi.
Ia menyebut ada beberapa pasal yang masih akan di diskusikan lagi, Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat juga akan mengatur permasalahan apa saja yang ditangani Desa Adat.
Seperti sengketa tanah, perseteruan antar warga hingga tata etika Desa. Hal ini mengingat apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana.
Kajati Bali menyebut raperda tersebut bisa mengatur kasus-kasus ringan dari pidana maupun perdata. Tak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan akan juga diatur dalam peraturan tersebut.
Sumedana menyebut, perdata boleh yang agak berat, terpenting ada kesepakatan.
“Kalau pidana hanya cukup selesai disana. Perselingkuhan? Kita pikirkan kedepan. Nanti kita bahas,” ungkap Sumedana. (*)