Dua Pengurus Yayasan Tilep Uang Sewa Kontrak Tanah Senilai Rp 180 Juta

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Yayasan Cendikia Madani Bali (YICMB) Wasit Pamungkas sayangkan sikap kedua pengurus yang diminta untuk memberikan uang sewa kontrak tanah yayasan di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Nomor 2B, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan namun justru menilep uang Rp 180 juta hingga mengklaim tanah bangunan, guru-murid hingga properti.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali, Daniar Trisasongko yang juga kuasa hukum YICMB menjelaskan, dua orang berinisial KRM dan SPN menyalahgunakan uang yayasan yang diperuntukkan untuk membayar sewa tanah, perpanjangan hingga tahun 2032.

“Jadi klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp 180 juta, yang seharusnya digunakan untuk memperpanjang sewa tanah dengan pengontrak. Namun di akta kontrak tanah yang tertera bukan nama YICMB, tetapi kedua terlapor,” ujar Daniar Trisasongko dihubungi BaliNews.id, Minggu (24/8).

BACA JUGA :  Berawal Dari Saling Ejek, Pria di Tabanan Lukai Kerabat Pakai Pisau Lipat

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP, kedua pengurus yayasan tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar. Namun sayangnya, setelah 6 bulan berlalu, laporan kasus tindak pidana penggelapan ini belum menemukan titik terangnya.

Bahkan status kedua pengurus yayasan belum ditetapkan mengingat masih ditahap penyelidikan. Dijelaskan Daniar, pada tanggal 7 Februari 2020 hasil musyawarah pembina YICMB meminta para terlapor untuk menyerahkan uang sewa menyewa sebesar Rp 180 juta oleh Bendahara yayasan yang di ketuai Wasit Pamungkas.

Namun setelah akta kontrak tanah yang dibuat di notaris dengan nomor akta 24, tertanggal 11 Februari 2020 atas nama pengontrak, YICMB, justru tertera nama para terlapor. Bahkan sampai bulan Agustus 2024, keduanya menggunakan dasar akta kontrak tanah yayasan untuk mengklaim serta menguasai tanah bangunan.

BACA JUGA :  Armada Damkar Belum Maksimal, Nusa Penida Hanya Andalkan Pompa Portable

Bahkan keduanya menggunakan tanah tersebut untuk membuat yayasan baru di tanah bangunan YICMB yang telah ada sekitar 12 tahun untuk pusat kegiatan. “Akibatnya, yayasan klien kami tidak boleh berkegiatan di lokasi. Klien kami juga mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta,” jelasnya.

Sejak dilaporkan tertanggal 5 Maret 2025, hingga kini kasusnya masih mandek di tingkat penyelidikan dan masih berjalan alot.

“Para terlapor juga sudah diperiksa, namun saksi-saksi yang diajukan oleh korban atau terlapor belum juga diperiksa. Sedangkan kondisi dilapangan dengan munculnya kasus ini, berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan itu sangat membahayakan situasi kamtibmas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Nyaris Rampas Uang MC Rp 191 Juta, WNA Azerbaijan Ajak Teman yang Mengaku Interpol

Daniar menyebut kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat sehingga pihaknya terus berjuang agar kasus ini segera selesai. Ia juga meminta agar kasus tindak pidana penggelapan, pemeriksaan-penyelidikannya oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar bisa berjalan transparan.

Pihak YICMB juga telah melayangkan surat ke instansi kepolisian baik Polda Bali dan Mabes Polri agar kasus ini bisa segera diselesaikan juga berjalan lebih adil.

“Kami ingin melihat serta menunggu tindakan selanjutnya dari penyidik seperti apa,” pungkas Daniar kepada BaliNews.id. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

One Response

  1. Nama saya Dodot hermanto, mantan pengurus yayasan ICMB, dan posisi saya sebagai ketua bidang pembangunan, dan saya salah satu di antara 25 yang mengundurkan diri, dan saya yang mengantarkan surat pengunduran diri ke 25 pengurus, menyikapi artikel di atas, dengan tegas apapun yang di tuduhkan oleh ketua umum YICMB, semuanya tidak benar, yang terjadi sebenarnya ketidak percayaan pengurus dengan ketua umum YICMB dan juga jajaran pembina, dalam setiap mengambil keputusan, yang mana sudah keluar dari niat dan tujuan awal didirikannya yayasan, yang mana tujuan awal untuk mensejahterakan TPQ , sebab sebelum ada yayasan, sudah ada TPQ beserta gedung tempat belajar mengajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID - After five years of planning and collaboration with the local community, Nuanu Creative City has...
BALINEWS.ID - Four Points by Sheraton Bali, Kuta has officially opened its newest signature dining venue, Djaman Doeloe...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, pada...
BALINEWS.ID - The Milklab Bali Café Creation 2025 competition came to an exciting close on Wednesday at 70°...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS