Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Sangat Mahal, 30 Kali Lipat dari Thailand

Share:

Ilustrasi (sumber foto: Pexels/Punttim)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyoroti tingginya beban pajak di sektor otomotif Indonesia yang disebut-sebut sebagai salah satu yang paling mahal di dunia.

Pernyataan ini muncul setelah Kukuh menerima komentar dari seorang anggota U.S Automotive Council dalam sebuah seminar internasional. Saat itu, delegasi asal Amerika Serikat tersebut menyampaikan bahwa pajak kendaraan di Indonesia adalah yang tertinggi secara global. Kukuh pun mengaku tak bisa membantah pernyataan itu setelah melihat data yang ada.

BACA JUGA :  Selamat! Kungkang Siwa Keluar Sebagai Juara I Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, perbedaan tarif pajak ini sangat mencolok. Kukuh memberikan contoh, pajak tahunan untuk mobil sekelas Toyota Avanza di Malaysia hanya sekitar Rp150 ribu, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp5 juta. Artinya, pajaknya bisa 30 kali lipat lebih mahal.

“Ketika saya cek ke teman-teman pemegang merek, ternyata memang benar. Di Malaysia, mobil yang setara Avanza pajaknya hanya ratusan ribu per tahun. Sedangkan di sini, bisa jutaan. Tak heran harga mobil kita sulit bersaing,” ujar Kukuh dalam diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin), Senin (25/8/2025) dilansir dari CNBC.

BACA JUGA :  LPD Dangin Tukadaya Tingkatkan Pelayanan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia menambahkan, tingginya pajak ini menjadi salah satu penyebab pasar mobil di Indonesia cenderung stagnan. Masyarakat yang ingin membeli kendaraan harus menghadapi harga yang terbilang mahal, sebagian besar disebabkan oleh banyaknya komponen pajak.

Sebagai informasi pajak dari mobil yang harus dibayarkan oleh pemiliknya terdiri dari.

  • Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
  • Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA :  Pecalang di Besakih Jadi Tersangka, Polres Karangasem: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Menurut Kukuh, struktur perpajakan kendaraan di Indonesia sudah saatnya dievaluasi agar lebih kompetitif dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Tak terasa, kita hampir memasuki bulan September. Waktu terasa bergerak cepat, dan sering kali tanpa...
Wayan Koster Respon Demo Hari ini: Silahkan Demo, Jangan Timbulkan Ketegangan Baru Denpasar, BaliNews.id - Aksi demo di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Masa seruan aksi di depan Mapolda Bali ini berlangsung dari Jalan Melati parkiran GOR I...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS