NASIONAL, BALINEWS.ID – Polemik panjang terkait royalti lagu akhirnya menemui titik terang. DPR RI bersama pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menyepakati mekanisme penarikan royalti yang selama ini menimbulkan keresahan di kalangan musisi dan masyarakat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil demi menjaga ketenangan publik sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku seni.
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujarnya.
Seluruh mekanisme penarikan royalti nantinya akan dipusatkan di LMKN. DPR juga membuka ruang untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta sekaligus melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi. Dasco menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir saat memutar lagu di ruang privat karena regulasi hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
Selain itu, DPR juga mendorong agar organisasi musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
“Semua pihak yang berkepentingan, mulai dari penyanyi, pencipta lagu, produser, hingga penyelenggara acara harus terakomodasi dengan baik,” tambahnya.
Dengan skema satu pintu di LMKN, parlemen optimistis polemik royalti lagu yang sempat gaduh kini bisa ditutup rapat, membuka jalan bagi ekosistem musik tanah air yang lebih adil, transparan, dan kondusif.