Cerita Pengusaha Padas Lenju Kertawangi: Dua Kali Ditangkap Padahal ‘Setor’ Rutin

Share:

Lenyu Kertawangi, pengusaha batu padas asal Gianyar, menceritakan lika-liku usahanya yang penuh kontroversi dalam program Topi Merah Bali News ID.
Lenyu Kertawangi, pengusaha batu padas asal Gianyar, menceritakan lika-liku usahanya yang penuh kontroversi dalam program Topi Merah Bali News ID.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Nama Lenju Kertawangi, atau Ketut Sudarma, kembali jadi sorotan publik. Pengusaha batu padas asal Gianyar ini blak-blakan mengungkap kisah perjalanan usahanya yang penuh kontroversi.

Mulai dari dua kali ditangkap aparat, mengaku menyetor ratusan juta rupiah kepada oknum, hingga merasa dikorbankan di tengah maraknya penambangan serupa yang tetap dibiarkan.

Dari Nol Hingga Terjerat Hukum

Sejak 2001, Lenju memulai usaha tambang batu padas bermodal seadanya. Perlahan ia mampu berkembang, mempekerjakan puluhan orang, dan dikenal sebagai pemasok batu padas berkualitas. Namun, di balik kesuksesan itu, bayang-bayang hukum terus menghantui.

Pada 2016, ia untuk pertama kalinya ditangkap aparat. “Padahal banyak penggali lain di sekitar saya, tapi hanya saya yang ditangkap,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti seperti mobil L300 dan mesin pemotong ikut disita. Untuk mengembalikan mobilnya, ia mengaku harus mengeluarkan puluhan juta rupiah kepada oknum tanpa bukti resmi.

BACA JUGA :  Mulai 2025, Masuk SD Tak Perlu Tes Calistung Lagi!

Kasus itu berlanjut ke pengadilan, dan meski terhindar dari vonis pidana berat, ia menyebut sudah menghabiskan ratusan juta rupiah.

Setoran Bulanan dan Penangkapan Kedua

Usai kasus 2016, beban baru muncul. Menurut pengakuannya, ia diwajibkan menyetor Rp1 juta–Rp2 juta per bulan kepada oknum. Jika dihitung sejak 2016 hingga 2023, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Bukan saya saja, semua penambang juga setor. Sekarang ada yang diminta Rp5 juta per bulan. Kalau ada 10 pengusaha, itu bisa 50 juta sebulan,” ungkapnya dalam program Topi Merah Bali News ID bersama Kande Putra.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Disebut Telah Meminta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Namun, hanya dirinya yang kembali ditangkap pada 2023 saat pekerjanya diamankan di lokasi tambang Lodtunduh, Gianyar.

“Kenapa hanya saya? Orang lain tetap jalan. Kalau memang dilarang, tutup semua. Kalau boleh, beri izin yang jelas. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Proses hukum kasus kedua berlangsung hampir setahun. Ia mengaku kembali menghabiskan sekitar Rp200 juta untuk biaya perkara. Hingga akhirnya, pada Januari 2024, pengadilan memutus bebas. Hakim bahkan mempertanyakan mengapa hanya Lenyu yang diproses, sementara penambang lain tetap beroperasi.

Sejak itu, Lenju memutuskan berhenti menambang. Ia hanya menjual stok lama yang jumlahnya mencapai ratusan ribu keping. “Kalau gali lagi, pasti saya yang ditangkap. Saya sudah dimusuhi,” katanya.

Menurutnya, akar masalah tambang batu padas di Bali adalah ketiadaan izin resmi. “Kalau memang tidak boleh, hentikan semua tambang. Kalau boleh, keluarkan izin. Saya lebih rela bayar ke pemerintah daripada ke oknum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diikuti 226 STT, Lomba Ogoh-ogoh di Jembrana Disambut Antusias

Ia juga menyinggung kebutuhan tinggi akan batu padas di Bali, terutama untuk pembangunan pura dan bangunan tradisional. “Batu padas itu material budaya. Semua pura pakai padas. Kalau ada aturan jelas, pengusaha kecil bisa bekerja dengan tenang, tanpa takut jadi korban,” tambahnya.

Banting Setir ke Bisnis Baru

Pasca kasus 2023, Lenyu memilih beralih ke usaha penginapan. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan berhenti bersuara.

“Saya tidak mau menyerah. Hidup harus jalan terus. Tapi saya ingin keadilan. Jangan hanya Lenyu Kertawangi yang ditangkap, sementara yang lain dibiarkan,” tutupnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai pelanggaran...
Pemkab Klungkung Bentuk Tim Khusus, Bupati Satria Tegaskan Ekonomi Harus Tumbuh Cepat SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Klungkung dan sekitarnya pada Selasa (21/10/2025) malam nyaris menelan korban....
Tulisan Catatan Harian Sugi Lanus, 21 Oktober 2025 BALINEWS.ID - "Bali adalah mesin...". Ungkapan penting ini mengemuka secara...

Breaking News