Sri Mulyani Janji Tak ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026

Share:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen Kemenkeu)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan meski target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan melonjak cukup signifikan.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Sering kali muncul anggapan bahwa peningkatan pendapatan dilakukan lewat kenaikan pajak, padahal tarif pajak tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA :  Meski Dikritik, Kini Pedagang Toko Online Bakal Dikenai Pajak

Dalam rancangan APBN 2026, pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai strategi utama. Mereka yang mampu wajib membayar pajak secara patuh, sementara kelompok yang lemah maupun tidak mampu akan tetap diberikan perlindungan.

Khusus untuk pelaku UMKM, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tanpa PPh bagi omzet hingga Rp 500 juta. Sementara omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5 persen.

BACA JUGA :  Selain Lewat Ecommerce, Pemerintah Juga Kejar Pajak di Media Sosial

“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada UMKM, karena kalau mengikuti tarif PPh Badan, nilainya 22 persen,” jelasnya.

Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat keringanan dengan bebas pajak, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

“Pendapatan negara harus dijaga, tetapi prinsip gotong royong tetap diterapkan. Kelompok masyarakat lemah tetap akan mendapat dukungan, sekaligus menjaga tata kelola fiskal dengan baik,” tambahnya.

Dari sisi layanan, Kementerian Keuangan juga menyiapkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mempermudah wajib pajak, memperkuat pertukaran data, serta menyamakan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital.

BACA JUGA :  Meski Anggaran Dipangkas, Sri Mulyani: PTN Tidak Boleh Naikkan UKT

“Program-programnya terus diarahkan untuk menyempurnakan Coretax, memperkuat joint program, hingga pemeriksaan dan pengawasan agar lebih konsisten,” tegas Sri Mulyani.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...

Breaking News