NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (4/9/25). Kasus ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejagung memeriksa 120 orang saksi dan empat ahli. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, hasil penyelidikan ini kemudian dibawa ke forum ekspos perkara, yang menghasilkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, termasuk Nadiem.
Kejaksaan Agung menyebut Nadiem berperan dalam meloloskan pengadaan produk Chromebook dari Google Indonesia, meski sebelumnya Menteri Muhadjir Effendy tidak menanggapi tawaran serupa. Pada 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google dan menyetujui penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat TIK, yang kemudian diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021. Kejagung menduga ada pelanggaran peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:
JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024,
BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek,
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021,
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada periode yang sama. (*)