KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke resor mewah Amankila di Kabupaten Karangasem, awal bulan Oktober 2025.
Proyek pembangunan resor tersebut pun menjadi sorotan setelah DPRD Provinsi Bali melakukan tindakan penyegelan karena perizinan proyek yang dinilai belum lengkap.
“Kami telah turun langsung ke lokasi dan menemukan bahwa izin proyek belum sepenuhnya lengkap. Maka, sesuai ketentuan, segala bentuk pembangunan atau operasional wajib dihentikan sementara. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak manajemen akhirnya buka suara. Melaui keterangan tertulis, pihak manajemen menjelaskan bahwa pekerjaan infrastruktur untuk proyek Aman Residences di Amankila telah berjalan sesuai jadwal hingga bulan Juni 2025. Namun, sejak 1 Juli 2025, kegiatan konstruksi memang dijeda secara terencana, bukan karena penundaan atau pelanggaran. melainkan demi menjaga kenyamanan para tamu selama musim puncak.
“Penundaan ini memang sudah direncanakan sebelumnya, agar operasional resor tidak terganggu. Ini bagian dari komitmen kami terhadap standar layanan terbaik,” tulis pihak manajemen.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2025, pihak manajemen Amankila telah menerima dan mendampingi pejabat DPRD Provinsi Bali dalam melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.
Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Amankila selalu berusaha mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan terus menjalin komunikasi aktif dengan otoritas terkait dalam setiap proses pembangunan.
“Tidak terdapat penundaan dalam jadwal pengembangan. Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan karya terbaik, tanpa mengabaikan aturan. Kami juga mengapresiasi kepercayaan serta dukungan dari klien dan mitra kami,” tutup pernyataan tersebut. (*)