DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bukan hanya sebatas angka atau peringkat, melainkan menjadi cermin atas tata kelola pemerintahan yang menunjukkan sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat membuka Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPK RI melalui daring zoom meeting pada Jumat (17/10) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.
“Dalam konteks Pemerintah Provinsi Bali, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pembelajaran berharga. Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dalam konteks dimensi internal dengan Skor SPI memerlukan perhatian, Pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja. Artinya, perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan upaya antikorupsi pada dimensi tersebut,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng tersebut.
Koster mengatakan, secara keseluruhan ada beberapa unit kerja yang membutuhkan perhatian lebih, khususnya dalam hal pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, dan perdagangan pengaruh (trading in influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, rencana aksi tindak lanjut menjadi bagian penting agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola.
“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif, terbangun sinergi di lingkungan pemerintah provinsi, dalam membangun sistem integritas yang konsisten; serta muncul komitmen bersama untuk menjadikan hasil SPI bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali,” terangnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks. Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, teknologi digital membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, dan akuntabilitas menjadi ukuran utama kepercayaan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan.
Integritas, kata dia, harus hadir dalam setiap keputusan, setiap program, dan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, telah dan akan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai langkah strategis, seperti implementasi e-government untuk memperluas transparansi dan efisiensi pelayanan publik, penguatan Whistleblowing System serta kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi, hingga memperluas kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman.
“Hal ini sejalan dengan Visi Pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru’ khususnya terkait dengan Misi ke-22 yaitu ‘Memantapkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bersih, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, pasti dan murah,’” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Koster kembali menegaskan bahwa komitmen terhadap integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ia mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan hasil SPI sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa SPI berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP). Menurutnya, MCP merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, sedangkan SPI bertujuan mengetahui pendapat responden, baik internal maupun eksternal, terhadap integritas pemerintah daerah.
Hasil SPI Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024 mendapatkan skor sebesar 77,97 dengan kategori “Waspada”, mengalami penurunan sebesar 0,48 dari tahun 2023 yang mencapai skor 78,45.
“Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk Pemerintah Daerah melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI-nya. Bisa kita lakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang telah dibuat. Mudah-mudahan dengan upaya yang telah dilakukan hari ini, skor SPI Bali bisa terjaga karena tindak lanjut ini berpengaruh pada nilai koreksi skor SPI yang didapat,” terangnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (*)