DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial INA (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) usai mencuri sebuah ponsel di rumah korban berinisial NNS(44). Tersangka memasuki rumah korban yang berlokasi di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Indah, Denpasar, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WITA. siang.
Dalam rekaman CCTV, tersangka tampak mengendarai motor Honda Vario hitam, mengenakan kaos hitam bertuliskan “Sing Main-Main,” celana pendek abu-abu, serta helm dan masker. Korban yang tengah menjahit di teras depan rumah awalnya tidak menyadari aksi pencurian tersebut.
“Aksi pencurian itu baru diketahui saat korban meminta tolong kepada saksi lainnya untuk mengambil ponselnya di kamar, namun handphone jenis Redmi Note 13 itu telah raib,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke rumah dan keluar dengan membawa barang milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena dan didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Tim pun bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di depan rumahnya di daerah Tohpati.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil ponsel korban dari kamar yang kosong.
“Setelah mencuri, pelaku langsung membawa ponsel tersebut untuk digunakan sendiri,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 13 5G warna hitam dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)