Tanggapi Keberatan GIPI, Kemenpar Tegaskan UU Kepariwisataan Baru Sudah Libatkan Industri

Share:

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menegaskan bahwa penyusunan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi keberatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang sebelumnya disiarkan pada 12 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa inisiatif perubahan undang-undang tersebut berasal dari DPR RI dan telah dibahas bersama pemerintah serta industri pariwisata melalui berbagai konsultasi publik. “Pelibatan asosiasi kepariwisataan telah diatur dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j dan Bab VII Pasal 22,” terang Kemenparekraf.

BACA JUGA :  Kelompok Warga Sumba yang Bentrok Dipecat dan 'Diusir' dari Desa Ketewel

Lebih lanjut, dalam Bab VII Pasal 22 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut, asosiasi kepariwisataan tetap memiliki ruang dan peran penting dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia secara berkelanjutan.

Kemenparekraf juga menekankan bahwa koordinasi dan kemitraan antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata akan tetap berjalan melalui mekanisme yang lebih fleksibel, baik lewat peraturan pelaksana maupun kerja sama strategis lainnya sesuai kebutuhan sektor.

Terkait usulan pembentukan Tourism Board yang diajukan GIPI, pemerintah menilai hal itu belum perlu diatur dalam revisi undang-undang. Pasalnya, keberadaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia telah diatur sebelumnya dalam UU No.10 Tahun 2009.

BACA JUGA :  Petugas Kebersihan di Pasar Galiran Meninggal Mendadak Saat Bertugas

Sementara itu, soal gagasan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata dan pungutan dari wisatawan mancanegara, Kemenparekraf menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur melalui PP No.23 Tahun 2005 dan PMK No.129/PMK.05/2020 tentang pedoman pengelolaan BLU. Pemerintah juga menegaskan bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara bukan berasal dari Kemenparekraf, melainkan merupakan usulan dari DPR RI.

Menjawab kritik GIPI terkait peran pemerintah dalam mendukung industri, Kemenparekraf menyebut telah menyalurkan berbagai bentuk fasilitasi dan stimulus bagi sektor pariwisata. Beberapa di antaranya adalah insentif PPh 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, program magang enam bulan bagi lulusan perguruan tinggi, fasilitasi sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja, hingga dukungan promosi destinasi pariwisata.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Perseverance (in The Face of Grief) - Hindia

Selain itu, Kementerian juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 yang menghimbau pelaku usaha akomodasi untuk melakukan pendaftaran perizinan berusaha, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang.

“Melalui penjelasan ini, kami berharap media dan publik dapat melihat posisi pemerintah secara utuh dalam konteks pengembangan pariwisata nasional,” tutup Kemenparekraf dalam keterangan resminya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID — Anak Agung Gde Anom kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus penguatan literasi generasi muda terus mendapat perhatian serius dari pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Klungkung terus digencarkan. Hal ini ditandai dengan peletakan batu...

Breaking News